PELATIHAN PEMBUATAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) SMA NEGERI 1 CAMPALAGIAN
Badrun Az.B – Pada Hari Sabtu, 14 Januari 2023 SMA Negeri 1 Campalagian melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) secara online dengan diikuti oleh Guru-guru dari SMA Negeri 4 Polewali, SMA Negeri 2 Campalagian, SMA Negeri 1 Tinambung dan SMA Negeri 1 Campalagian.
Pelatihan Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini sesuai dengan Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tekhusus bagi guru dalam membuat SKP, harus memperhatikan jenis pendekatan berdasarkan jabatan fungsional tertentu. oleh karena itu karena jabatan guru adalah fungsional tertentu maka pendekatan yang digunakan dalam pembuatan SKP adalah pendekatan Kuantitatif. dan yang perlu diperhatikan juga adalah pada saat penyusunan SKP sebaiknya membuat matriks peran hasil, lalu dapat di copy Paste menjadi RHK di SKP.
Matrik pembagian peran dan hasil adalah gambaran lengkap sasaran kinerja dari seluruh ASN dan Jabatannya dalam sebuah instansi atau organisasi, semua Sasaran Kinerja yang akan dimasukkan di SKP harus ada di dalam Matrik, tidak dibenarkan pegawai membuat sasaran kinerja yang tidak tertuang di dalam matrik.
Penyelenggaraan SKP yang baik dan akuntabel akan mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai, dan akan membawa perbaikan kinerja organisasi secara keseluruhan. Untuk memudahkan penyusunan SKP secara terintegrasi dari eselon tertinggi hingga staf dan penilaian capaian kinerja pegawai, maka diperlukan sebuah instrumen berupa sistem yang baik, cepat, akurat dan dapat diandalkan. Instrumen tersebut adalah aplikasi Sistem Informasi Manajemen Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Oleh karena itu, pelatihan SKP Online bagi setiap instansi sangatlah diperlukan dan mendesak untuk dilaksanakan.
Setelah mengikuti pelatihan Pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini diharapkan peserta memiliki keterampilan mengoperasikan SKP Online dan memiliki kemampuan untuk menerapkan dalam pelaksanaan SKP pada unor masing-masing. (Red)